
Lampung (Bumi1.com) Dua warga Kecamatan Sekampung Udik diduga terlibat aksi pengeroyokan terhadap anggota Kepolisian Polres Lampung Timur saat melakukan penangkapan terduga pelaku penganiayaan.
“Peristiwa pengeroyokan terjadi saat korban sedang melakukan penangkapan terduga pelaku penganiayaan. Saat ini dua orang yang melakukan penganiayaan Polisi sudah digelandang ke Mapolres Lampung Timur guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, Selasa (21/03/2023).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, mengatakan para Inisial tersangka ini adalah HS dan BS warga Kecamatan Sekampung Udik.
Aksi penganiayaan, diduga dilakukan oleh para tersangka, terhadap Aipda Bambang, yang merupakan anggota Kepolisian Polres Lampung Timur, “Kata AKBP Rizal pada Senin (20/03).
Peristiwa pengeroyokan itu diduga terjadi saat korban sedang melaksanakan tugas penangkapan, terhadap DW, yang merupakan terduga pelaku penganiayaan.
“Korban sebenarnya telah berhasil menangkap tersangka DW, saat sedang berada disalah satu lokasi hajatan warga, di Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, tetapi tiba-tiba sekelompok orang melakukan aksi pengeroyokan terhadap anggota Kepolisia,”Ucapnya.
Akibat aksi pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka, dan tersangka DW berhasil melarikan diri. Petugas Satuan Reskrim yang menerima informasi terkait peristiwa tersebut.
Langsung melakukan pengejaran dan proses penegakan hukum, serta berhasil menangkap HS dan BS, yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap korban pada saat penangkapan.
Usai menangkap dua tersangka penganiayaan, petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, masih melakukan proses pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku lainya, “Tegasnya.(Red/Erwan)