
Lampung (Bumi1.com) Polres Lampung Timur melalui Polsek Bandar Sribawono berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian sepeda motor, Selasa (21/03/2023).
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar melalui Kapolsek Bandar Sribhawono AKP Syamsu Rizal mengatakan tersangka pencurian berinisial BH (21) tahun warga Desa Tebing Kecamatan Melinting.
Kejadian ini terjadi pada, Kamis (27/05) sekira pukul 17.00 WIB di halaman rumah DA (22) tahun warga Desa Sripendowo Kecamatan Bandar Sribawono, pada saat itu DA memarkirkan sepeda motornya yang telah dikunci stang di halaman rumahnya.
“Lalu pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T kemudian setelah bisa langsung membawanya pergi, “Terang Kapolres.
Lanjut Rizal, pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap dalam kasus yang sama di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti, sehingga kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terungkaplah bahwa pelaku pernah melakukan aksinya di Desa Sripendowo wilayah Kecamatan Bandar Sribhawono.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, “Tegasnya.(Rls/Roni)