Pakai Narkoba, Warga Desa Sadar Sriwijaya Ditangkap Polisi

1087

Lampung (Bumi1.com) Satres Narkoba Polres Lampung Timur membawa paksa seorang tersangka, karena diduga terlibat penyalah gunaan jenis narkotika, Minggu (19/03/2023).

Kapolres Lampung Timur AKBP Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri menjelaskan, tersangka berinisial EP (22) tahun warga Desa Sadar Sriwijaya Kecamatan Bandar Sribhawono Lampung Timur.

Lanjut Rizal, tersangka  EP ditangkap pada Sabtu (18/03) sekira pukul 13.30 wib tepatnya di Desa Srimenanti Kecamatan Bandar Sribhawono Lampung Timur, “Kata AKBP Rizal. 

Dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 2 kantong plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu.

Dengan berat  0.41 gram, serta seperangkat alat hisab sabu bong yang terbuat dari botol plastik dan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild. Setelah dilakukan intograsi diakui barang haram tersebut milik tersangka, “Ujarnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, “Tegas Kapolres. (Rls/Roni)