Kementerian Agama Lamtim Bersama KUA Way Jepara Gelar Kampanye Mandatory Halal

1059
Lampung (Bumi1.com) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Way Jepara melalui badan penyelenggara jaminan produk halal Kementerian agama Republik Indonesia bersama Kementerian agama Lampung Timur, menggelar Kampanye Mandatory Halal.
 
Kegiatanya ini untuk pembuatan sertifikat halal untuk para pelaku usaha UMKM yang bertempat di wilayah Pasar Way Jepara Kecamatan Way Jepara Lampung Timur, Sabtu (18/03/2023).
 
Sekertaris Satgas halal Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Timur Daroji, S.Ag. MM mengatakan kampanye mandatory halal  yang pertama itu kita sosialisasikan untuk memberikan informasi kepada masyarakat halayak. 
 
“Khususnya yang memiliki Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau pelaku usaha, yang asetnya hingga mencapai 500 juta, itu memang ketentuannya tidak dikenakan pajak, “Kata Daroji kapada Bumi1.com.
 
Lanjut Daroji, oleh karena itu program Pemerintah dan melalui Kementerian agama bersama badan penyelenggara produk halal dari Kementrian telah memprogramkan untuk melakukan pensertifikattan bagi para pelaku usaha mikro kecil.
 
“Karena itu secara serentak dengan dilaksanakan Kampanye Mandatory Halal seluruh Indonesia, dengan syarat-syarat tertentu untuk mendaptarkan hanya cukup dengan menyerahkan fhoto copy KTP dan KK, “Paparnya.
 
Yang pertama kegiatan ini selain  melibatkan para pelaku usaha dan dari Forkopincam serta Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Way Jepara, yang terdiri dari kepala KUA , Penyuluh Agama Islam fungsional. 
 
“Mulai dari kepala Madrasah dan guru nya serta suluruh pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang ada di Kecamatan sebanyak 200 pendamping PPH se-Kabupaten Lampung Timur. 
 
“Nah, itu nanti yang bekerja sebagai jemput bola datang ke masyarakat dan ke pelaku usaha untuk segera memberitahu, prodaknya secepatnya dan segera disertifikatkan halal, “Ucapnya.
 
Lanjut Daroji, sesuai dengan ketetapan terakhir pada tanggal 17 Oktober 2024 tahun depan,bagi para pelaku usaha yang bentuk usahanya atau prodaknya belum bersertifikat dan tidak memiliki sertifikat halal itu nanti tidak boleh beredar dan diedarkan, karena nanti jika tidak memiliki sertifikat halal akan dikenakan sanksi. 
 
“Mumpung ini selagi masih ada waktu kurang lebih hampir 1 tahun 6 bulan atau satu tahun setengah, diberikan kesempatan pada masyarakat bagi pelaku usaha segera buat sertifikat halal, “Ujarnya. 
 
Daroji menambahkan, maka dari itu pada hari ini kita melaksanakan Kampanye Mandatory Halal, agar menyegerakan bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat untuk disegerakan mendaptarkan diri.
 
Dan bagi yang sudah memiliki sertifikat halal agar senantiasa bisa menjaga, bahwa sebelumnya kita buat sertifikat halal itu melalui proses. Dari memiliki  NIB (Nomer Induk berusaha) sampai dengan terbit sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
 
Oleh karena itu perlu dijaga prodak-prodak yang dilaksanakan itu betul-betul mumpuni dan halal, sehingga konsumen tidak ragu-ragu untuk mengkonsumsi makanan yang dihasilkan oleh pelaku usaha itu sendiri setelah ada lebel sertifikat halalnya, “Pungkasnya.
 
Hadir dalam acara tersebut 
Sekertaris Camat Way Jepara Darsono, 
Satgas Kemenag Lampung Timur
H. Daroji S.Ag. MM, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Way Jepara Rahmat Syah, S.Ag.MM, Penyuluh Agama Islam Fungsional, Anggota Koramil Way Jepara Serda Andi Saputra, Anggota Polsek Way Jepara Aipda Suharyono dan para pelaku usaha  se-Kecamatan Way Jepara. (Roni)