
Lampung (Bumi1.com) Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara beesama Polres Lampung Timur menangkap 3 orang warga yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan penganiayaan, Rabu (15/03/2023).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin, mengatakan bahwa inisial para tersangka adalah AS (24), AY (26) dan AK (19) tahun itu warga Kecamatan Way Jepara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak Kepolisian, para tersangka pada tanggal (26/01) malam, terlibat penganiayaan dan pemerasan terhadap beberapa pelajar di sebuah warung Desa Braja Asri Kecamatan Way Jepara.
Peristiwa kejahatan tersebut diduga diawali oleh tersangka dengan cara mendatangi korban untuk meminta rokok, lalu korban sempat dipukuli, dirampas bensin sepeda motornya dan diambil paksa topi serta uang didalam sakunya berjumlahnya 70 ribu rupiah, “Kata AKBP Rizal.
Selanjutnya pihak Kepolisian yang menerima informasi terkait adanya peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangkanya.
Para tersangka beserta barang bukti berupa Topi milik korban, telah berhasil diamankan di Mapolsek Way Jepara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 365 Jo 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, ” Tegasnya.
(Rls/Roni)