
Lampung (Bumi1.com) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur mendatangi dan menggledah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur pada Senin (13/03/2023) siang.
Kedatanganya tersebut dalam rangka melakukan penggeledahan terkait tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga di Lampung Timur.
Tim yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo yang diwakilkan oleh Kasubdit III Dirreskrimsus Polda Lampung AKBP Yustam Dwi Heno bersama Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar melalui Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing langsung kantor BPN Lampung Timur.
Kasubdit III Dirreskrimsus Polda Lampung AKBP Yustam Dwi Heno mengatakan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan terkait kasus tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga.
“Ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan terkait dengan adanya kasus tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga yang memang sudah kita lakukan sesuai SOP, “Kata Kasubdit III.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan alasan penggeldahan tersebut dilakukan oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur.
“Kenapa dilakukan oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur karena penanganan kasus ini dilakukan secara joint investigation. Artinya dilakukan penanganan kasus secara bersama-sama.
Dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Lampung dan Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur,” Ucap Kasat Reskrim.
Dilakukan penggeledahan tersebut dengan menyita beberapa berkas terkait dengan pembangunan Bendungan Margatiga, dari hasil audit ada dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan Margatiga di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung tahun 2022.(Rls)