
Lampung (Bumi1.com) Seorang pria di Lampung Timur didatangi oleh pihak Kepolisian dari gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lamtim untuk menangkapnya karena terlibat Curanmor, Minggu (05/03/2023).
Pria yang berinisial MR (30) tahun tersebut didatangi bukan tanpa sebab, pasalnya ia diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Senin (20/02) lalu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya di Desa Totomulyo Kecamatan Way Bungur.
“Kejadianya tersebut terjadi di Desa Totomulyo Kecamatan Way Bungur di rumah korban ST (54) tahun. “Pelaku melakukan pencurianya dengan cara membuka jendela rumah korban kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban lewat jendela samping rumah, “Kata AKBP Rizal.
Kemudian pelaku mengambil 1 unit handpone dan kunci sepeda motor Honda Beat milik korban yang berada di atas meja ruangan tengah setelah itu pelaku mengambil sepeda motor milik korban.
Selanjutnya pelaku keluar lewat pintu ruangan L rumah korban dan langsung membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban. Pasca kejadian korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000, “Ujar Rizal.
Rizal menjelaskan, setelah kejadian korban melaporkan ke Polsek Way Bungur yang kemudian dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurianya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 sepeda motor hasil curian beserta kunci, 1 lembar STNK,1 buah fotocopy BPKB dan 1 unit sepeda motor.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap teman pelaku saat melakukan aksinya, yang pada saat ini berstatus residivis, “Paparnya.(Rls/Roni)