Dua Pelaku Ditangkap Polisi Saat Mobil Box Muat Kayu

1072

Lampung (Bumi1.com) Kepolisian Resor Lampung Timur berhasil mengamankan mobil box jenis Isuzu 125 PS warna putih dengan nomer Polisi B 9975 FXW beserta dua orang pelaku ilegal logging asal Lamtim, Selasa (31/01/2023).

Kedua pelaku tersebut berinisial BP (22) dan OY (42) tahun ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Tekab 308 Presisi Polres Lamtim di jalan raya Desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur pada Minggu (29/01) malam.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, kronologi kejadian penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Pada Minggu, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penebangan pohon tanpa ijin di hutan register 38 Desa Girimulyo Kecamatan Sekampung Udik,” Kata Zaky.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan benar didapati adanya mobil box putih sedang melakukan pengangkutan kayu berbagai ukuran perkiraan 10 meter kubik yang rencananya akan dibawa ke pulau Jawa.

Selanjutnya para pelaku diancam dengan pasal 83 ayat 1 huruf a dan huruf b UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dalam pasal 37 paragraf 4 bagian keempat Bab III.

Dalam PP pengganti undang – undang RI no 2 tahun 2022 tentang tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun, “Pungkasnya. (Rls/Roni)