
Lampung (Bumi1.com) Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Labuhan Ratu, upayanya untuk melarikan diri sia – sia karena tertangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Mataram Baru yang dibantu warga, Minggu (29/01/2023).
“Aksinya pelaku melarikan diri akhirnya digagalkan oleh kesigapan anggota Kepolisian Polres Lampung Timur bersama warga masyarakat yang menghadang di wilayah Way Curup Mataram Baru.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Mardiansyah, mengatakan pelaku Curanmor beraksi di Labuhan Ratu tersebut berinisial AL (25) tahun warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung.
Peristiwa itu berawal saat pelaku, nekat mencuri sepeda motor Honda Beat bernopol BE 2437 NBS, dipekarangan rumah AH (44) tahun diwilayah Kecamatan Labuhan Ratu, pada Sabtu (28/01) kemarin sekira pukul 17.00 Wib.
“Pelaku langsung merusak kunci kontak sepeda motor Honda Beat menggunakan Kunci letter T oleh pelaku, kemudian membawanya kabur kearah Sribhawono, “Kata Kapolres Zaky.
Kemudian korban yang sempat mendengar suara sepeda motornya dihidupkan oleh orang yang tidak dikenalnya, segera berupaya melakukan pengejaran bersama warga, dan petugas Kepolisian Polsek Labuhan Ratu.
Selain itu korban juga meminta bantuan kerabatnya, diwilayah Kecamatan Mataram Baru, untuk berupaya melakukan penghadangan, jika mengetahui sepeda motornya melintas,” Ujar Zaky.
Dari hasil upaya keras tersebut membuahkan hasil, karena pelaku terdeteksi melintas dikawasan Way Curup, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
Lanjut Zaky, pelaku yang mengetahui dihadang oleh petugas Kepolisian Polsek Mataram Baru dan warga, sempat berusaha melarikan diri ke areal perkebunan warga, serta meninggalkan sepeda motor hasil curiannya.
Setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran, akhirnya pelaku Curanmor tersebut, berhasil diringkus oleh pihak Kepolisian dan warga masyarakat, untuk selanjutnya dilakukan proses hukum di Mapolsek Labuhan Ratu, “Jelasnya.
Selain tersangka, petugas Kepolisian juga telah mengamankan sepeda motor Honda Beat BE 2437 NBS, Kunci Letter T, Senjata Tajam, dan dokumen kendaraan bermotor, sebagai barang bukti.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, “Tegas Zaky.
Sebelumnya diberitakan jajaran Polsek Labuhan Ratu dan Polsek Mataram Baru berhasil menangkap pelaku Curanmor yang dibantu warga di persawahan Way Curup Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru Lampung Timur sekira pukul 17.00 wib, Sabtu (28/01/2023).
Berdasarkan informasi didapat dari beredarnya vidio warga sekitar kejadian penangkapan, Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Labuhan Ratu.
Penangkapan pelaku Curanmor tersebut sangat dramatis, anggota Kepolisian melakukan tembakan peringatan ke udara pada pelaku yang kabur dipersawahan waktu melakukan pengejaran. Tepanya di lokasi persawahan Way Curup dusun 1 Desa Mataram Baru.
Proses pengejaran tersebut berlangsung kurang lebih 30 menit, hingga ahirnya pelaku bisa berhasil ditangkap oleh gabungan Polsek Mataram Baru dan Polsek Labuhan Ratu.
Kemudian pelaku Curanmor langsung digelandang ke Mapolsek Labuhan Ratu. Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian yang menangkapnya. (Erwan)