
Lampung (Bumi1.com) Dari hasil pengembangan gabungan Tekab 308 presisi Polres Lampung Timur Polsek Jabung dan Polsek Pasir Sakti berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian sepeda motor, Minggu (29/01/2023).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP S.I Marbun pada Sabtu (28/01) mengatakan, tersangka berinisial JP (22) tahun warga Desa Negara Batin Kecamatan Jabung.
Peristiwa pencurian ini menimpa RD (42) warga Desa Mulyosari Kecamatan Pasir Sakti pada Kamis (12/01/23) sekira pukul 15.30 Wib, korban yang sedang berkunjung kerumah orangtuanya masuk kerumah dan memarkirkan sepeda motornya.
Selanjutnya motor yang diparkir di pekarangan rumah, selang beberapa saat kemudian korban keluar dan mengetahui sepeda motornya sudah tidak ada ditempat, Kata Kapolres Zaky.
Pelaku ini sebelumnya sudah ditangkap dalam kasus yang sama, kemudian dibawa ke Polsek Jabung guna pemeriksaan lebih lanjut, dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku pernah melakukan aksinya di Pasir Sakti.
Mengetahui info tersebut, Kapolsek Pasir Sakti dan anggota melakukan identifikasi, dan ternyata benar bahwa Inisial JP warga Desa Negara Batin Kecamatan Jabung adalah pelakunya.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, “Tegasnya.
(Rls/Roni)