
Lampung (Bumi1.com) Team gabungan Tekab 308 presisi Polres Lampung Timur, Polsek Jabung dan Polsek Gunung Pelindung berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian sepeda motor, Sabtu (28/01/2023).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Pelaksana Tugas Sementara (Plt) Kapolsek Bandar Sribhawono AKP Syamsu Rizal mengatakan tersangka berinisial JP (22) tahun warga Desa Negara Batin Kecamatan Jabung.
Peristiwa pencurian ini menimpa warga Desa Mataram Baru pada saat korban hendak masuk kedalam toko tanjung dan lalu memarkirkan sepeda motornya di depan toko, 10 menit kemudian korban keluar dan mengetahui sepeda motornya sudah tidak ada ditempat, “Kata Kapolres.
Kejadian ini terjadi sekira pukul 13.00 wib, pada Jum’at (11/11). Pelaku sebelumnya juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama, kemudian dibawa ke Mapolsek Jabung guna pemeriksaan lebih lanjut, dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku pernah melakukan aksinya di wilayah hukum Bandar Sribhawono.
Mengetahui info tersebut, Kapolsek Bandar Sribhawono dan anggota langsung mengecek CCTV yang berada di toko tanjung, dan benar bahwa Inisial JP adalah pelakunya.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, ” Tegasnya. (Rls/Roni)