Dua Pelaku Ditangkap Polisi Setelah Jual Barang Kiriman

1048

Lampung (Bumi1.com) Polres Lampung Timur melalui Polsek Batanghari berhasil mengungkap kasus penggelapan dengan modus jasa penitipan trevel, Jum’at (27/01/2023).

Dua pelaku yang berinisial JA (35) dan AS (33) tahun sebagai sopir dan jasa trevel itu tidak berkutik saat pihak Kepolisian membekuk keduanya di dua tempat berbeda.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Batanghari Iptu Erson mengatakan kedua pelaku merupakan jasa travel yang pada saat itu tepatnya Rabu (28/12) lalu, korban menitipkan barang berupa 1 unit sepeda, 1 buah meja dan 2 buah kursi untuk dikirim ke Tangerang Provinsi Banten.

Kemudian dengan prediksi waktu yang seharusnya telah sampai ke tujuan, korban kembali menghubungi pelaku dan pelaku berdalih bahwa barang tersebut dititipkan kepada rekannya dengan alasan mobilnya rusak.

Lanjutnya, namun barang tersebut tak kunjung sampai hingga korban melapor ke Polsek Batanghari. Berdasarkan keterangan keduanya, bahwa 1 unit sepeda telah dijual dan hasil dari penjualanya dinikmati berdua, “Kata Kapolres pada Kamis (26/01).

Pelaku diamankan bersama 1 buah meja lipat, 2 buah kursi, 2 buah ransel berisikan pakaian korban yang kemudian dibawa ke Polsek Batanghari guna mempertanggungjawabkan atas perbuatanya, “Tegas Kapolres. (Erwan)