4 Kali Beraksi Pelaku Curanmor Roboh Ditangan  Polisi

10208

Lampung (Bumi1.com) Petugas Kepolisian Gabungan Polsek Jabung, Polsek Gunung Pelindung dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur terpaksa menembak roboh seorang tersangka spesialis tindak pidana pencurian sepeda motor, Jum’at (27/01/2023).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Jabung Iptu Rudi menjelaskan, bahwa inisial tersangka adalah JP (22) tahun warga Desa Pempen, Kecamatan Gunung Pelindung Lampung Timur.

Berdasarkan data pihak Kepolisian, selama bulan Januari 2023, tersangka diduga terlibat dalam 4 kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, dilokasi yang berbeda.

“Dari hasil penyelidikan, diduga tersangka dan komplotannya 2 kali melakukan pencurian sepeda motor diarea parkiran SDN 2 Adirejo, 1 kali di Desa Gunung Sugih Kecil dan 1 kali di Desa Adi Luhur, Kecamatan Jabung,” Terangnya.

Lanjut Zaky, Peristiwa Kejahatan dilakukan tersangka dengan cara merusak kunci kontak, dan kemudian membawa kabur sepeda motor milik korbannya.

“Dari hasil aksi kejahatannya, tersangka dan komplotannya, berhasil menggasak 4 unit sepeda motor, masing-masing 3 unit Honda Beat dan Honda CB Verza, dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Dalam proses penangkapan pada Jum’at dini hari sekira pukul 01.00 Wib, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur, karena melakukan proses perlawanan.

Pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Tegas Kapolres. (Rls/Roni)