
Lampung (Bumi1.com) Satres Narkoba Polres Lampung Timur membawa paksa seorang remaja, warga Desa Gondang Rejo Kecamatan Pekalongan karena diduga terlibat tindak pidana Narkotika. Kamis (26/01/2023).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri menjelaskan, tersangka berinisial DSW (17) tahun warga Desa Gondang Rejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur.
“Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap inisial DSW pada Rabu (25/01) sekira pukul 17.00 wib, di wilayah Kecamatan Purbolinggo Lampung Timur, “Kata Kapolres.
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip bening yang didalamnya berisikan bahan daun kering batang serta biji.
Barang tersebut yang diduga keras jenis Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat Bruto 3.82 Gram dan 1 buah telepon genggam.
Setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ” Gutup Kapolres (Rls/Roni)