Bawa Pil Hexymer, Dua Pemuda Diamankan Satres Narkoba

10149

Lampung (Bumi1.com) Satres Narkoba Polres Lampung Timur membawa paksa seorang pemuda, karena diduga terlibat tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang jenis Hexymer, Rabu (04/01/2023).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri menjelaskan, tersangka berinisial RR (19) tahun warga Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung Lampung Timur.

Kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur menangkap RZ pada Senin (02/01) sekira pukul 19.30 wib warga dusun 01 Desa Tulung Pasik Kecamatan Mataram Baru Lampung Timur,” Kata Kapolres.

Dari hasil penangkapan petugas Kepolisian melakukan penggeledahan pada badan dan ditemukan barang bukti berupa 52 pil Hexymer. “Setelah dilakukan intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lampung Timur, tersangka dijerat pasal 197 Jo 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, “Tegasnya. (Rls/Roni)