Ini Kata KUA Labuhan Maringgai Terkait Seterfikat Halal Secara Geratis 

10101

Lampung (Bumi1.com) Adanya program Pemerintah melalui Kementerian agama yang meluncur seterfikat halal secara geratis itu sudah dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur.

Hal itu dikatakan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan  Labuhan Maringgai, M. Ridwan saat dikonfirmasi tentang program seterfikat halal diruang kerjanya pada Rabu (16/11/2022).

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan  Labuhan Maringgai, M. Ridwan, S.Ag kepada Bumi1.com dalam paparanya mengatakan alhamdulillah pelaksanaan program seterfikat halal dari Kementerian agama sudah dilaksanakan dengan baik.

Dan saat ini sudah memenuhi tarket yang ditetapkan oleh Kementerian agama, karena diawal kita mendapatkan targer sertifikat halal secara geratis berjumlah 45 pelaku UMKM. Namun pihak pelaksana mendapakan 101 pemilik usaha yang mendaftarkan di sertifikat halal.

“Tetapi untuk pengeluaran sertifikat halal itu masih menunggu, dikarenakan pihak KUA hanya pendataan saja nunggu ferifikasi dari MUI Kementerian agama. Untuk pendataan sendiri dari bulan Oktober sampai sekarang, “Kata Ridwan dalam keterangannya.

Lanjutnya, untuk masyarakat yang mendaftarkan diri ke sertifikat halal ini menyebar diseluruh Desa di Kecamatan Labuhan Maringgai yang langsung dikelola oleh Pendamping Produk Halal (PPH).

Tujuanya yang jelas sesuai arahan dari atas bahwa Kementerian agama berusaha untuk peduli terhadap pelaku UMKM, dimana UMKM ini selama ini kurang sadar atau agak berat untuk memperoleh sertifikat halal atas produk yang dikelolanya.

Oleh karena itu Kementerian agama memberikan peluang untuk pelaku usaha UMKM Mikro dengan mudah memperoleh sertifikat halal secara geratis dan mudah melalui KUA Labuhan Maringgai, “Pungkasnya.

Sementara Pendamping Produk Halal (PPH) Labuhan Maringgai, Koirul Safaah menjelaskan untuk pelaksanaanya kita datang langsung kepelaku usaha mikro kecil untuk didata. Pertama yang mau didata harus ada Nomer Induk Berusaha (NIB) untuk masuk keprogram sertifikat halal.

Sebap kalau tidak ada NIB ini tidak bisa, harus punya NIB dulu baru bisa diproses. “Jadi kita membantu juga untuk ngurus NIB nya setelah keluar NIB baru kita proses keprogram sertifikat halal, “Ucap Koirul.

Untuk persyaratan mendaftarkan ke sertifikat halal itu yang dibutuhkan KTP, NIB, Foto produk, Foto otlet dan KTP penyeliyah halal. Penyeliyah halal itu orang yang mengetahui proses bahan produk yang dibutuhkan oleh pelaku usaha kehalalanya. Atau orang yang menjamin kehalalanya produk – produk tersebut.

Lanjut Koirul, untuk anggaran pendataan di biayayai oleh Badan Penyenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini persatu pendamping Pemilik Usaha (PU) sebesar 150 ribu. Ditahap pertama targetnya 45, tetapi saat ini sudah mencapai 101 pendaftar pemilik usaha.

Untuk saat ini masih tahap proses menunggu berkas dari pusat setelah sidah patfa baru bisa terbit dan proses sertifikat halal ini secara gratis total tidak ada biaya,”Jelasnya. (Erwan)