
Lampung (Bumi1.com) Team tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus delapan pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dalam waktu dua pekan ini, hal itu diungkapkan pada press rilis yang dilakukan di Mapolres setempat.
Para pelaku yang ditangkap merupakan pelaku yang sudah sering melakukan pencurian di Bandar Lampung dan sebagian besar berasal dari luar Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, melalui Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana Z, mengatakan, delapan pelaku tersebut berasal dari berbagai wilayah yakni Lampung Timur, Bandar Lampung dan Lampung Tengah.
Dari tiga diantaranya merupakan sindikat pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB palsu. “Khusus untuk pemalsuan surat kendaraan ini, terungkap berawal dari informasi jual beli sepeda motor bodong atau tanpa dokumen yang sah.
Lanjutnya, dari hasil penangkapan itu didapati barang bukti (BB) berupa 15 buah BPKB dan 13 lembar STNK yang diduga dipalsu,” Kata Kompol Rezky Maulana, melalui pesan tertulis, pada Rabu (31/03/2021).
Kompol Rezky juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memberi kunci pengaman pada kendaraannya guna menghindari hal yang tak diinginkan.
Pada saat memarkirkan kendaraan harus menambah kunci pengaman, serta segera melaporkan bila melihat ada orang yang dicurigai disekitarnya.”Tutupnya. (Magel Hen)