
Lampung (Bumi1.com) Ratusan satwa liar, yang dilindungi kini dikembalikan ke habitatnya, oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, melalui Kasubag Humas AKP Heru Prasongko, pada Senin (12/10/2020), menerangkan bahwa proses pelepasan ratusan satwa liar tersebut, dilaksanakan di seksi I RPTN Way Kanan dan Pusat Latihan Hajah Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
Jenis-jenis satwa liar yang dilepaskan tersebut antara lain adalah Kukang Sumatra 29 ekor, Owa Ungko 1 ekor, Lutung Kelabu 1 ekor, Ular Sanca Batik 1 ekor, Ular Sanca Darah 14 ekor, Labi-Labi 3 ekor, Kura-Kura Ambon 150 ekor.
Selanjutnya, Kura-Kura Daun 9 ekor, Kura-Kura Pipih Putih 30 ekor, Baning Coklat 2 ekor, Cica Daun Sayap Biru 1 ekor, Cica Daun Besar 6 ekor, Kura-Kura Buku 2 ekor, Cica Daun Kecil 4 ekor.
“Jenis Satwa-Satwa liar tersebut, merupakan hasil penyitaan Petugas, dari para pemburu dan warga masyarakat yang menguasai tanpa dilengkapi perijinan yang sah”, Jelasnya.
Kegiatan Pelepasan Satwa Liar tersebut dilaksanakan dengan tetap mematuhi peraturan dan protokoler kesehatan, untuk menghindari penyebaran Virus Corona (COVID-19). (Rls)