
Lampung (Bumi1.com) Pengurus pewaris eks Laskar rakyat pejuang 45 menceritakan sejarah tanah Laskar pejuang 45 yang terletak di Kecamatan Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, hal itu dikatakan Hasan Basrie saat ditemui Bumi1.com dilokasi tanah Laskar, pada Selasa (30/06/2020).
Ketua pengurus pewaris eks Laskar rakyat pejuang 45 Hasan Basrie.SE saat dikofirmasi mengatakan kami salah satu pengurus pewaris eks Laskar pejuang 45, kalau di nomer urut di situ nomer urut 10 diurutan 120 orang dari pimpinan Hi.Embeng Yusup. Dan saya selaku kuasa pewaris Laskar pejuang 45 sekaligus saya selaku ketua pengurus eks Laskar pejuang 45.
Pertama kita ceritakan, “sama-sama tau tanggal 17 Agustus 1945 adalah hari kemerdekaan bangsa Indonesia, pada tahun 1947 sampai tahun 1948 masuklah agresi militer Belanda yang pertama, disitulah terbentuknya dan terpanggilnya masyarakat Wana Melinting Kecamatan Labuan Maringgai yang pada saat itu.
Yang tujuannya untuk bersama-sama bergabung dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Itu yang pertama, kemudian yang kedua tepatnya tahun 1949 yaitu agresi militer Belanda yang kedua, kemudian bangkitlah kembali yang namanya eks Laskar rakyat pejuang 45 yang di bawah pimpinan Hi.Embeng yang bergabung dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia bertempur melawan Belanda tepatnya di daerah Gunung Seringgit di Way Jepara. Disitu ada salah satu putra terbaik yaitu Tentara Nasional kita bernama Sutrisno yang meninggal dunia, itulah salah satu sejarah historisnya daripada mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia di agresi militer Belanda pertama dan agresi militer Belanda yang kedua.
Kemudian pada tahun 1952. tepatnya tanggal 3 September 1953 saudara kita yang sekarang Desa Sribhawono, yaitu tokoh-tokoh Sribhawono pada saat itu belum ada namanya yaitu Suro Winoto, Ruslim Mangku Projo, Ibrahim (Sri) dan kawan-kawan itu ingin membentuk suatu Desa namun tidak punya wilayah atau lokasi. Karena semua lokasi kita yang ada sekarang yang diberi namanya Sribhawono itu dulu adalah kepunyaan Desa Wana, maka Desa Wana dengan bersama-sama ikut peduli dengan saudaranya maka memberikan tanah seluas 2 kilo meter x 2 kilo meter kepada tokoh-tokoh Sribhawono tersebut.”Benarnya.
“Itulah awal berdirinya Desa Sribhawono dan sisa kekuranganya wilayah dibagikan, sebelah utara untuk pemberian atau pinjaman dari Desa Mataram Baru jadi Desa Sribhawono ini terjadi ada dua Desa yang memberikan wilayah atau tanah untuk perumahan, kemudian yang menerimanya itu adalah Suro Winoto, Ruslim Mangku Projo dan Ibrahim itulah yang menerima dan penyerahan langsung kepada Bupati Lampung Tengah Sahri pada waktu itu tepatnya pada tanggal 3 September 1952, makanya sekarang berdirinya sebuah Desa Sribhawono, kalau dulu Desa Wana memberikan kepada Desa Sribhawono ini adalah Desa Puseran, itu lah sejarah awalnya. “Kata Hasan Basrie.
Lanjut Hasan Basrie, untuk paham berikutnya tepat pada tanggal 11 April 1953. H.Embeng Yusup selaku ketua Laskar pejuang 45 memohon kepada dewan Marga Melinting untuk memohon tanah perkebunan untuk di tanami palawija seperti lada, kopi dan lain-lain untuk di berikan kepada pejuang -pejuang sebanyak 120 orang. Alhamdulilah tepatnya pada tanggal 25 April 1953 dewan Marga Melinting rapat dan disitulah, tercetus bahwa muncul penyerahan atau hadiah kepada sebagai pejuang tanah dari dewan Marga Melinting yang di laksanakan oleh Abdul Karim atau Ahmad Karim disitu selaku pamitra dewan Melinting menyerahkan sebidang tanah seluas 4 kilo meter x 6 kilo meter atau seluas 2400 Ha. kepada H.Embeng selaku ketua atau pimpinan Eks Laskar rakyat pejuang 45. Selanjutnya dikuatkan atau dimasukkan dan disahkan oleh Widana Sukadana dengan namanya ratu pengadilan, kemudian di daftarkan lagi di Residen Lampung pada tanggal 4 September 1953.
“Nah mulai saat itulah para Laskar pejuang 45 membuka lahan 4 kilo meter x 6 kilo meter tersebut, namun perlu diketahui batas-batas tanahnya, batas wilayah timur itu adalah kubu siring yang sekarang ada rumah sakit AK MEDIKA, sebelah barat perbatasan dengan hutan larangan atau register 38, sebelah utara perbatasan dengan Way Bandar atau way abar kata orang -orang dulu, sebelah selatan perbatasan dengan peladangan Desa Wana, itulah tanah 4 kilo meter persegi di x 6 kilo meter persegi itu. Setelah dibuka dan di garap oleh para Laskar pejuang 45.
Pada waktu itu banyak grombolan -grombolan yang masuk ke wilayah Lampung termasuk BTI dan BRN. pada waktu itu minggirlah orang-orang Laskar untuk sementara, toh baru berjuang dengan melawan Belanda, kok ini melawan bangsa sendiri akhirnya minggir, Laskar pejuang 45. Kemudian setelah reda kembali untuk menggarap kembali, pada tahun 1967 sampai tahun 1982 PT.Mitsui yang di bonceng atau di bawa oleh Kosgoro menjadi Mitsugoro atau mengontrak tanah Laskar pejuang 45 seluas 125 Ha, pada waktu itu untuk menanam jagung sebagai percobaan pada saat itu.”Paparnya.
Belum waktunya habis kontraknya perusahaan PT.Mitsugoro itu bangkrut atau vailite, artinya belum selesai belum sampai tahun 1982 mereka sudah meninggalkan lokasi ada senggang waktu atau di lanjutkan oleh Mitsugoro sampai tahun 1982 seyogyanya pada tahun 1982 itu selesai tanah itu seharusnya dikembalikan kepada pihak Laskar, akan tetapi justru dikuasai oleh pihak Mitsugoro atau saya katakan pihak yang mengatasnmakan Mitsugoro.
Kemudian tahun 1983 Laskar menggugat pada Mitsugoro mengadukan kepada pihak pengadilan negeri Metro, alhamdulilah menang Laskar. terus kemudian banding di pengadilan negri tinggi Tanjung Karang alhamdulilah Laskar menang dan di lanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung pada tahun 1989. keluar yang intinya pada isi keputusan Mahkamah Agung itu tidak memenangkan Mitsugoro akan tetapi tanah kembali seperti semula dan kembali kepada Laskar, namun dikuasakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah pada waktu itu.
Seyogyanya Kabupaten Lampung Tengah pada saat itu akan memfasilitasi kepada Eks Laskar pejuang 45 dengan pihak Mitsugoro namun sampai sekarang tidak pernah dilaksanakan, sampai lahirnya Pemerintah Kabupaten Lampung Timur pada tahun 1999 hingga sekarang ini.
Akan tetapi tepatnya di PT.Mitsugoro itu yang lebih kurang seluas 125 Ha.yang sekarang pernah kita ukur tinggal 116 Ha. itu alhamdulilah sudah banyak dikuasai oleh ahli-ahli waris Laskar pejuang 45. Kita menginginkan tanah yang seluas 116 Ha ini bagian dari 4 kilo meter kali 6 kilo meter ini kami mohon kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, untuk memediasi atau memfasilitasi untuk persoalan ini supaya segera selesai dan tidak ada lagi ahli-ahli berikutnya atau ahli-ahli pewaris -pewaris yang lainya.
Maka kami selaku pihak pengurus eks Laskar pejuang 45 pertama-tama yang sudah kami lakukan dan resmi memberikan surat kepada Bupati dan tembusan ke Desa bahwa kami sudah ukur secara global tepatnya pada hari Selasa kemarin pada Minggu yang lalu kami sudah melaksanakan itu dan alhamdulilah tidak ada masalah apa- apa berjalan dengan apa adanya alhamdulillah berjalan dengan baik dan kondusif.
Untuk tindak lanjut berikutnya, alhamdulilah sesuai dengan surat Sekda bahwa ada dua persi kepengurusan Laskar pada hari ini tepatnya hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 persi Laskar eks pejuang 45 persi Hasan Basrie dengan persi Laskar bahwa pimpinan Ririn Edi Susanto sudah menyatakan bersatu. Intinya adalah untuk menertibkan dan mengembalikan tanah ini kepada pewaris eks Laskar pejuang 45 dan kami mohon kepada tim pasilitasi pertanahan Lampung Timur kepada Pemda Lampung Timur agar segera untuk mempasilitasi masalah eks Laskar pejuang 45 ini. Supaya selesai dan tuntas itu harapan kami supaya generasi-generasi berikutnya tidak akan pernah ribut. “Harapnya.
Sementara Sekertaris Laskar pejuang 45 Hi.M.Sugianto.S.Pd.M.Pd.i menambahkan untuk tindak lanjut berikutnya selain apa yang di sampaikan ketua tadi kita akan segera memberi tau kepada penggarap, dengan surat pemberitahuan sesuai dasar -dasar penguasaan tanah kepada penggarap nanti akan di berikan surat.
Pemberitahuan ini yang kedua kita akan segera pesan bender untuk membuat data disitu bahwa tanah itu milik Laskar rakyat pejuang 45 kemudian dibawahnya nanti juga sudah ada ketentuan di harapkan kepada para penggarap atau penumpang yang berdomisili di lahan itu agar segera berkoordinasi langsung dengan pengurus menghubungi ketua ataupun sekertaris paling lambat tanggal 15 September 2020, setelah itu nanti kita akan tetap berkoordinasi dengan jajaran terkait bagaimana untuk menyelesaikan tindak lanjut tanah tersebut. “Katanya.
Lanjut Sekertaris, kita juga sudah silaturohim ke penggarap untuk memberikan dasar surat kemudian kita akan memasang bender. Kami menghimbau kepada para penggarap untuk segera berkoordinasi dengan pengurus yang sekarang menyampaikan amanah kuasa untuk memiliki tanah tersebut sehingga tidak terjadi hal-hal yang di inginkan supaya selesai dengan damai .”Pungkasnya.(Roni)