Bank BTPN Syariah Langgar Maklumat Presiden, Nasabah Keluhkan Angsuran

10470

Lampung (Bumi1.com) Penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19 yang akan berdampak membahayakan kesehatan manusia saja, akan tetapi polimik seperti Covid-19 ini juga mempengaruhi perekonomian masyarakat Waykanan. Rabu (08/04/2020).

Salah satunya seperti yang terjadi pada warga di Kampung Banjar Baru Kecamatan Baradatu Waykanan. Dimana masyarakat harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ditengah-tengah dampak Covid-19, mereka juga dipaksa harus membayar angsuran Bank BTPN Syariah.

Hani salah satu nasabah Bank BTPN Syariah Banjar Baru Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan, menceritakan keluh kesahnya kepada Bumi1.com saat mempunyai pembayaran angsuran Bank BTPN Syariah setiap bulan.

Hani mewakili nasabah Bank BTPN Syariah yang lainyan mengatakan kami bukannya tidak mau bayar angsuran ke Bank BTPN Syariah, itu sudah tanggung jawab kami sebagai nasabah untuk membayar angsuran. Karena kami telah meminjam uang di Bank BTPN Syariah.”Kata Hani mewakili nasabah lainnya.

Akan tetapi kami hanya ingin meminta keringanan waktu untuk pembayaran angsuran sampai kami bisa beraktivitas seperti biasanya, karena pada saat ini, usaha kecil kami merasa belum mampu untuk membayar. “Tetapi kalau kami harus dipaksa bayar angsuran dengan keadaan seperti ini jujur kami tidak sanggup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja kami bingung dikarenakan perekonomian saat ini sedang sulit.”Jelasnya.

Masih Dikatakanya, apa lagi penghasilan kami dari seorang petani, ditambah harga getah karet sekarang hanya Rp3500 ribu dan jagung 1400 ribu perkilonya, serta banyak juga dari kami yang berjualan di sekolah dasar (SD). Jadi bagaimana kami mau bayar ansuran kalau keadaan seperti di sekolah saja diliburkan bahkan kita di himbau oleh Pemerintah berdiam dirumah,”Ungkapnya.

“Harapan kami kepada pihak Bank BTPN Syariah, kami sebagai nasabah meminta keringanan waktu saja sampai keadaan seperti semula. Disini kami tidak ada maksud memojokkan pihak Bank BTPN, tapi kami sebagai nasabah mengharapkan pihak Bank BTPN juga dapat membantu proses pencairan nasabah yang sudah angsuran terakhir, “Jangan cuma bisa menagih saja tetapi juga harus membantu kami pihak nasabah.”Pintanya.

Selanjutnya kami berharap pihak Bank BTPN Syariah dapat mengikuti Maklumat Presiden, apa lagi kita ketahui bersama, Presiden sudah mengeluarkan Maklumat terkait angsuran atau cicilan di bawah Rp10 milyar dihentikan selama 1 tahun. Begitu juga dengan aturan yang sudah di keluarkan OJK akan tetapi pihak Bank BTPN tidak perduli dengan semua itu,”Imbuh Hani.

Sementara petugas Bank BTPN Syariah hingga saat masih melakukan penangihan bahkan mengumpulkan ibu-ibu nasabah, padahal Pemerintah sudah jelas menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan kumpul-kumpul tetapi pihak Bank BTPN Syariah mengabaikan himbauan tersebut.

Petugas Bank BTPN Syariah saat dikonfirmasi terkait keluh kesah masyarakat mengatakan untuk keluhan nasabah sudah disampaikan ke Kantor Pusat. “Saya hanya menjalankan tugas pak, makanya saya menagih sebab belum ada surat resmi baik itu dari Kementerian BUMN, Presiden, dan dari Bank Pusat kami untuk menghentikan penagihan terkait dampak Corona Virus atau Covid-19 ini,”Ucap petugas Bank BTPN Syariah saat memberikan penjelasan pada Bumi1. com. (Pahrudin)