Kasus Narkotika Dijerat Hukuman Mati Dan Seumur Hidup

1081

Lampung (Bumi1.Com) Penyalahan Narkotika, Tindakan Pidana yang mengancam Rakyat Indonesia agar lebih extra dan giat untuk memberantasnya.
Terdakwa Des Syahrijal (39) tahun, Warga Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat. Pemilik Ganja kering sebanyak 129 Kg dituntut Hukuman Mati oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Djati Waluyo SH, Dalam sidang yang digelar, di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan, Selasa (15/10/2019).

Selain itu, Kejaksaan Lampung Selatan ini dalam perkara yang sama juga menuntut Hukuman Seumur Hidup kepada rekannya yang bernama, Exel Haviano (19) tahun, Warga Empang Bogor Jawa Barat.

Dalam surat dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmad Djati Waluya, Menjelaskan bahwa tertangkapnya terdakwa, Minggu (10/3/2019) sekitar pukul 22.00 wib di Seapord Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Diduga membawa Narkotika jenis ganja kering seberat 129 Kg yang mana disimpan dibagasi kendaraannya jenis Toyota Altis dengan Nomor Polisi B 1805 KBH.” Jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian terdakwa mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik, H. Buhori (DPO) yang berada di Aceh Nangro Darussalam (NAD) untuk diantarkan kepada, Agam (DPO) yang berada di Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan tersebut, Pihak Kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan, Exel Dhavianto (19) tahun yang akan menjemput kendaraan dan barang pesanananya di Jalan Dr. Saleh Dharma Sasmita Batutulis Bogor Jawa Barat,” Ungkap Rachmad Djati Waluya.

Dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan Tersebut, Keduanya dituntut atas kepemilikan Narkotika jenis ganja seberat 129 kg.

Menurut ketarangan para saksi dalam persidangan dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa secara Sah dan meyankinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, Memperoleh Atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 Kg, Yakni seberat 129 Kg, Sehingga telah melanggar Pasal 114 (2) 132 (1), Pasal 111 (2) 122 (1), Pasal 125 (2) 132 (1), Undang-Undang RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika,” Pungkasnya.

Mendengar tuntutan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim yang dipimpin oleh, Deka Diana SH MH, Hakim anggota, Chandra Revolisa SH, MH dan Yudha Dinata SH, Serta Panitera pengganti, Awaludin SH, Akhirnya memberikan waktu hingga pekan depan dengan agenda persidangan pembacaan pembelaan dari terdakwa.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda Hutamrin, Menjelaskan Hukuman maksimal tersebut diberikan untuk memberikan efek jera bagi kedua terdakwa, Agar tidak ada lagi yang mau untuk melakukannya,” Pungkasnya. (Jhony)