
Lampung (Bumi1. Com) Polsek Pagelaran menangkap dua terduga penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Pekon Gumukmas Kecamatan Pagelaran Pringsewu, Jum’at (23/08/2019) dinihari.
Kedua pelaku tersebut, ada satu orang perempuan 39 tahun berinisial KR dan satu orang pria berinisial SE (28) warga Pekon Fajar Agung Kecamatan Pringsewu.
Pelaku ditangkap saat sedang mengkonsumsi barang haram di rumah KR di Pekon Gumukmas Kecamatan Pagelaran.
Kapolsek Pagelaran Polres Tanggamus AKP Syafri Lubis, SH mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, SH. SIK mengungkapkan, kedua terduga ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat bahwa di rumah KR sering dijadikan tempat menyalahgunakan Narkoba.
Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan kedua terduga tanpa perlawanan dengan dikuatkan barang bukti yang ditemukan di TKP. “Kedua terduga diamankan sekitar pukul 03.00 Wib saat asik mengkonsumsi sabu di ruang tamu,”Jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan sementara kedua terduga bahwa sabu didapatkan dari seorang rekannya berinisial B beralamat di Kelurahan Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu. “Kami langsung bergerak pengembangan ke Fajaresuk Pringsewu namun sayang, sesorang yang disebutkan para terduga tidak ditemukan,” ujarnya.
Sementara dari penangkapan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa seperangkat alat hisap/bong, 2 klip plastik bening ukuran kecil yang berisikan sabu, 11 klip plastik bening ukuran kecil bekas pakai, 2 cuttonbud, 1 sendok yang terbuat dari pipet, 1 jarum, 1 kaca pirex berisi kristal sabu dan 2 korek api gas. “Barang bukti yang berhasil diamankan ketika penangkapan, berada di kasur busa ruang tamu rumah KR, ” untuk saat ini dilakukan penyidikan lebih lanjut, selanjutnya kedua terduga dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Terpisah, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan 2 terduga Polsek Pagelaran. Kedua terduga, saat ini masih dilakukan pemeriksaaan intensif guna terangnya perkara tersebut. “Untuk penerapan pasal sementara keduanya dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2019, ancaman minimal 4 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara, dalam keterangannya KR mengakui telah mengenal sabu sejak 2017, bahkan ia sering memakainya untuk menjaga staminanya. Namun janda beranak dua itu, setelah ditangkap Polisi mengaku menyesali perbuatannya. “Sekarang nyesel, saya akan berubah,” ucapnya perempuan berbadan besar tersebut. (Rls/Syahrifal)