
Lampung (bumi1.com) Team Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai di pimpin Kapolsek Lab Maringgai Kompol Effendi Koto menangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Dusun II Desa Srimimosari kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur Kamis (17/5/2018) sekira pukul 11.00 wib.
Pengkapan tersebut, berdasarkan laporan Riyan Efendi (20) warga Dusun II desa Srimimosari kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur mengakui telah kehilangan sepeda motor 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega.
Sehingga Tim Tekab 308 yang di pimpin langsung Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Effendi Koto, langsung melakukakan penangkap terhadap Pelaku yang berinisial DM (17) tahun beralamat di Dusun II desa Srimimosari kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur beserta barang buktinya berupa, 1 pasang body motor Yamaha Vega warna biru, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega dengan nomor plat BE-3618-NQ.
Pelaku bersama barang bukti langsung di amankan di polsek Labuhan Maringgai guna proses penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang melanggar hukum.(Erwan/red)