
Lampung (bumi1.com) Jajaran Team Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai menangkap SU (54) tahun,pencuri hewan ternak jenis kerbau pada minggu (11/03/2018) dini hari sekitar pukul 03.00 wib.
pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak jenis kerbau dikenakan Pasal 363 ke-1e KUHP pidana,
Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol efendi Koto mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolsek menuturkan, kasus ini bermula ketika korban PA (38) melaporkan hilangnya kerbau miliknya ke Polsek Labuhan Maringgai. Kerbau itu sendiri hilang di pangonan pada Sabtu (10/03/2018) sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut beberapa saksi, kerbau itu dituntun seseorang dengan jarak yang lumayan jauh, kemudian dinaikkan ke sebuah mobil yang sudah disiapkan di suatu tempat.
“Dari informasi tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mendapat identitas pelaku. Pelaku pun kami tangkap berikut barang bukti berupa 1 ekor kerbau jantan berumur sekitar 3 tahun,” ungkapnya.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang melanggar hukum, saat ini pelaku diamankan di polsek Labuhan Maringgai. Guna penyidikan lebih lanjur dan Kepolisian masih terus mengusut kasus ini, apakah ada keterlibatan orang lain atau hanya pemain tunggal,”tegasnya.(erwan/red)