
Lampung (Bumi1.Com) Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penadah motor curian pada Selasa (12/12/2017).
Korban bernama Hanafi (39) tahun warga Desa Rejomulyo Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur. Dengan inisial pelaku AA umur (41) tahun alamat Jln. Plamboyan Kota Bumi Lampung Utara.
Kronologis kejadian pada hari Selasa 01 Agustus 2017, sekira jam 14.00 wib di rumah korban telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh 1 orang pelaku, dengan cara, pelaku masih teman korban pada malam harinya pelaku nginap di rumah korban.
“Lalu pada siang harinya pada saat korban tidur siang, tanpa ijin pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban yang di simpan di bawa kasur dan berhasil membawa kabur, 1 unit sepeda motor milik korban.
1 unit sepeda motor Honda Supra X 125, warna hitam tahun 2011, dan juga pelaku mengambil uang sebesar Rp.550.000,- di dalam dompet korban atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.550.000 (Delapan juta lima ratus lima puluh ribuh rupiah).
Selanjutnya, Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pasir Sakti Aipda Eki Agustiawan melakukan penyitaan terhadap sepeda motor yang ada di tangan pelaku penadahan dan sepeda motor di serahkan oleh pamong Desa secara baik-baik kepada Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti di Kota Bumi Lampung Utara. Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X125 warna hitam (milik korban).
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto. di dampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Kusnen membenarkan bahwa Taem Tekab 308 Polsek Pasir Sakti telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penadahan dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pasir Sakti guna penyelidikan lebih lanjut.(Erwan/red)